Musdes Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Kawunglarang
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kawunglarang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kawunglarang telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tahapan dimulai dengan pelantikan Panitia Pemilihan pada tanggal 4 Maret 2026. Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kawunglarang dibentuk melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan sebanyak 20 (dua puluh) orang anggota panitia yang berasal dari perwakilan dusun-dusun yang ada di wilayah Desa Kawunglarang. Keterwakilan dari setiap dusun dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang partisipatif, transparan, dan mencerminkan keterwakilan seluruh wilayah desa.
Tahapan berikutnya adalah penetapan unsur dan jumlah pemilih melalui musyawarah bersama BPD, Pemerintah Desa, dan Panitia Pemilihan pada tanggal 1 April 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah RW untuk menentukan pemilih perwakilan pada tanggal 2 sampai dengan 7 April 2026.
Berdasarkan hasil musyawarah dan penetapan daftar pemilih, jumlah peserta Musyawarah Desa yang memiliki hak pilih ditetapkan sebanyak 292 (dua ratus sembilan puluh dua) orang yang berasal dari unsur-unsur masyarakat sesuai hasil Musyawarah RW. Selain itu, terdapat 2 (dua) hak suara tambahan yang berasal dari calon Kepala Desa Antar Waktu. Dengan demikian, jumlah keseluruhan hak suara dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kawunglarang adalah sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) suara.
Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 30 April 2026. Selanjutnya panitia melakukan penelitian, verifikasi, dan perbaikan persyaratan bakal calon Kepala Desa pada tanggal 4 sampai dengan 19 Mei 2026 hingga diperoleh bakal calon yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa Antar Waktu, panitia menetapkan sebanyak 2 (dua) orang calon Kepala Desa Antar Waktu yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan pemilihan.
Selanjutnya, pada Musyawarah Desa yang dilaksanakan tanggal 25 Mei 2026 telah dilakukan penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih sekaligus pengundian nomor urut calon. Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, ditetapkan:
- Nomor Urut 1 atas nama Drs. Warjo.
- Nomor Urut 2 atas nama Tanu Santoni.
Pada tanggal 28 Mei 2026 telah dilaksanakan Musyawarah Desa untuk penyampaian program rencana kerja oleh para calon Kepala Desa Antar Waktu. Kemudian pada tanggal 29 Mei sampai dengan 2 Juni 2026 dilaksanakan masa tenang, penyortiran surat suara, serta berbagai persiapan akhir pelaksanaan pemilihan.
Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026, dilaksanakan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kawunglarang sekaligus pengesahan calon terpilih yaitu Saudara Tanu Santoni dengan perolehan suara sebanyak 155 Suara dari total suara Sah sebanyak 288 Suara.
Dalam pelaksanaan tugas, panitia senantiasa berupaya menjunjung tinggi prinsip netralitas, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon Kepala Desa. Alhamdulillah, seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, aman, dan kondusif berkat dukungan serta kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kecamatan Rancah, BPD Desa Kawunglarang, Pemerintah Desa Kawunglarang, unsur keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kawunglarang.
Atas nama Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kawunglarang, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, dan kerja sama selama pelaksanaan tahapan pemilihan.
Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan dan hal-hal yang kurang berkenan. Semoga pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu pada hari ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan menghasilkan Kepala Desa yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi Desa Kawunglarang.
Demikian laporan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kawunglarang yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Atas Nama Panitia Pilkades PAW Desa Kawunglarang
Ketua,
Nia Kurniawan, S.Pd.I